Polsek Medan Kota Ringkus 2 Pemilik Sabu di Denai

Polsek Medan Kota

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pria karena memiliki sabu-sabu dari Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I Medan Denai pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Panit Reskrim, Iptu Asrul Rambe menjelaskan, keduanya adalah HR (38), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan JS (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Denai.

“Ketika itu, petugas melihat dua pria naik sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dihentikan,” kata Rambe.

Namun, seorang tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang 1 paket sabu. Petugas langsung mengamankan tersangka dan memperlihatkan benda yang dibuangnya.

“Kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dibeli seharga 70 ribu rupiah,” pungkasnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment